2017-12-22 17:17:15 - oleh : Admin Web
MANOKWARI, Cahayapapua.com— Satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau Satgas Saber Pungli Kabupaten Manokwari dalam tahun 2017 hanya berhasil mengungkap satu kasus dugaan Pungli.
Koordinator Tim Satgas Saber Pungli Manokwari yang adalah Wakapolres Manokwari Kompol Andi Mapparenta mengatakan kasus yang diungkap tersebut terjadi di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari.
Andi Mapparenta beralasan lambannya kinerja Saber Pungli mengungkap praktek Pungli, karena adanya permintaan agar tim Saber Pungli mengedepankan tindakan pencegahan dan mengenalkan tugas Saber Pungli kepada para stakeholder sebelum beraksi.
Ia menjelaskan masyarakat berhak mengetahui informasi yang utuh terkait pelayanan pemerintah melalui Satgas Saber Pungli, sehingga melalui waktu sosialisasi di setiap jajaran OPD.
“Sosialisasi adalah hal penting atas setiap layanan yang dilakukan pemerintah. Informasi itu harus jelas dan benar-benar sampai kepada masyarakat, sehingga sebelum penindakan kita lakukan upaya pencegahan terlebih dahulu,” ujarnya beralasan.
Dia mengatakan sosialiasi dilakukan agar aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas benar – benar memahami apa tugasnya dalam melayani masyarakat. Sebaliknya masyarakat juga melalui sosialisasi diberi pemahaman mengenai kategori praktik Pungli. Hal ini untuk mendorong sikap pro-aktif masyarakat agar dapat bereaksi ketika mengalami atau merasakan praktik penyimpangan.
Sementara itu terkait satunya-satunya kasus yang ditangani tim Saber Pungli di Dinas Pendapatan Daerah Manokwari, Andi Mapparenta mengatakan, Kasus tersebut tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Kasus tersebut menjerat PNS yang bekerja di kantor tersebut berinisial HS.
Tersangka disebut kerap melakukan Pungli terkait pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB). Dia disebut meminta biaya hingga Rp. 700 ribu padahal pembuatan IMB hanya berbiaya Rp. 350 ribu. HS beralasan biaya sebesar itu dibutuhkan untuk alasan operasional peninjauan lokasi.
Andi Mapparenta mengatakan HS telah menjalankan aksinya sejak 2013 dan kini dia terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 250 juta, sesuai pasal 12 huruf E UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr-80)