2016-10-06 07:23:17 - oleh : admin
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manokwari, tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar.
“Raperda ini merupakan keputusan bupati dan aturan didalamnya lengkap. Mudah-mudahan segera disahkan dan berfungsi dengan pematangannya dari elemen-elemen yang ada,” jelas Kadis Perindakop Manokwari, Frederik Saiduy, kemarin.
Ia mengaku hingga kini masih menggunakan aturan yang dibuat Tahun 1991 dan tentu tak relevan jika masih digunakan. Dalam Raperda, juga tercantum penentuan harga los yang diharapkan tidak memberatkan pedagang. “Mudah-mudahan penataan pasar yang selama ini belum baik, bisa menjadi lebih baik dengan adanya Raperda,” harapnya.
Saiduy optimis kehadiran Perda Pasar kedepan mampu menata Pasar Sanggeng, Wosi serta Pasar Mama Papua, dengan salah satu tujuannya meningkatkan PAD. (mp-13)