2016-11-07 08:53:33 - oleh : admin
Pemerintah provinsi Papua Barat akhirnya menetapkan besaran Upah Minmum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2017 sebesar Rp. 2.421.500 per bulan atau naik 184.500 dibanding tahun 2016.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Barat bernomor. 561/247/11/2016 yang ditandatangani pada 1 November 2016.
Selain UMP, dalam surat itu pemerintah Papua Barat juga mentapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sub sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Rp. 3141.000, kemudian Pertambangan Umum kecuali galian C dari Rp. 2.660.000, Jasa Konstruksi Rp. 2.619.000 dan Kehutanan, Perkebunan serta Perikanan sebesar Rp. 2.422.700.
Kepala Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Pascalina Yamlean mengatakan UMP tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2017.
“Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penanguhan upah kepada gubernur selambat- lambatnya 10 hari sebelum berlakunya keputusan ini,” terang Pascalina di ruang kerjanya kemarin.
Sejumlah poin penting yang terdapat dalam keputusan gubernur menegaskan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Upah minimum ditegaskan hanya berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Sektor yang belum termasuk dalam penetapan UMSP Papua Barat kemudian atas kesepakatan asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.” (YOS)
Sumber:cahayapapua.com