2016-04-28 09:57:47 - oleh : admin
MANOKWARI, Cahayapapua.com—– Tenaga Kerja Asing (TKA) asal negeri tirai bambu China yang bekerja di proyek pembangunan pabrik semen Maruni sebanyak 9 orang, masih ditahan pihak Imigrasi Manokwari. Mereka diamankan dari lokasi proyek karena tidak memiliki kelengkapan administrasi sebagai pekerja.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Manokwari Anton Purnomo Hadi, Rabu (27/4), mengatakan, hingga saat ini 9 imigran tanpa dokumen lengkap itu masih di amankan imigrasi.
“Kami masih memberi kesempatan kepada mereka agar melengkapi dokumen keimigrasian hingga akhir April mendatang. Bila batas waktu tersebut belum juga dilengkapi, maka terpaksa kita pulangkan (deportasi) mereka,” kata Anton Purnomo Hadi.
Kesembilan TKA asal Tiongkok yang bekerja di pabrik semen milik PT. SDIC Papua Cemen Indonesia itu saat ini sedang mengurus dokumen. Mereka bekerja pada subkontraktor sinocont yang bertugas memasang turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) perusahaan tersebut.
“Mereka sudah punya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sudah dibayar ke negara untuk ijin kerjanya. Jadi sekarang mereka tinggal menunggu Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja. Bila tidak dilengkapi pula maka terpaksa harus dipulangkan,” jelas Anton.
Pihak imigrasi menyatakan terdapat ratusan TKA asal Tiongkok yang bekerja di pabrik semen Maruni. Mereka ini bekerja di empat sub kontraktor masing-masing MCC17, SINOMA, Indonesia River dan CRCC19.
Anton menjelaskan pada subkontraktor MCC17 ada 90 TKA yang sedang mengurus KITAS, 20 orang mengurus SK dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas ITAS, sedangkan 13 lainnya masih dalam proses alih status dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas.
Di subkontraktor SINOMA terdapat 165 orang pemegang ITAS sementara 5 orang yang baru datang baru mengurus Visa tinggal terbatas.
Sedangkan di subkontraktor Indonesia River ada 83 orang pemegang KITAS, delapan dalam proses mengurus KITAS, delapan epo (exit permit only) pulang dan tidak kembali ke Indonesia.
Untuk subkontraktor CRCC19, dari 262 orang, 161 orang pemegang KITAS dan 101 orang pemegang izin tinggal kunjungan sedang proses alih status menjadi Kitas. “Sedangkan PT.SDIC pemegang Kitas ada 53 orang, 1 orang dalam proses pembuatan KITAS,” terang dia. (MAR)
Sumber : cahayapapua com.