2016-11-09 09:58:30 - oleh : admin
MANOKWARI, Cahayapapua.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Jumat (4/11/2016) kemarin, melakukan pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah (PBD) di kabupaten Manokwari dan pengelolaan Raperda Sampah
Hal ini dikatakan Ketua DPRD kabupaten Manokwari, Dedy S May, S.Hut saat ditemui wartawan usai rapat di gedung DPRD di Sowi Gunung. “Draft Raperda PBD diajukan sebagai hak inisiatif dewan. Sebenarnya tahun lalu sudah didorong, namun keterbatasan anggaran dan kendala lainnya, menyebabkan pembahasan raperda ini tertunda,” aku Dedy.
Mencermati pembangunan di kabupaten Manokwari yang semakin pesat, lanjut Dedy, keberadaan PBD dan pengelolaan sampah yang baik mutlak diperlukan. Oleh karenanya, pembahasan dua draft itu akan diteruskan kepada eksekutif dalam hal ini Pemda Manokwari.
“Kita dorong lewat hak inisiatif dewan, agar terbuka peluang untuk bisa masuk dalam Program Regulasi Daerah (Proregda) yang selanjutnya dibahas bersama dengan eksekutif,” kata Dedy.
Ia menambahkan, tidak jauh berbeda dengan harapan masyarakat, proses pembahasan dua Raperda ini diupayakan segera rampung untuk kemudian dibuka ke publik agar selekasnya ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda).
“Bencana yang terjadi di Kabupaten Manokwari selama ini, belum ada Perda yang mengatur hal itu. Makanya dengan adanya Perda ini, berarti kita punya payung hukum,”pungkasnya. (YOS)